Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nusron Wahid menegaskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Di Wilayah Penyekat Laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya telah diterbitkan, akan dibatalkan seluruhnya.
“Pada akhirnya semua sertifikat yang diterbitkan di luar negeri akan dibatalkan,” kata Nusron di Jakarta, Rabu. Dia mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan itu tidak mudah, karena berisiko… mengajukan pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, ia memastikan pembatalan sertifikat akan dilakukan sesuai prosedur berlaku. “Tidak mudah untuk membatalkan sertifikat, tetapi kami tetap melakukannya.” Mengapa tidak mudah? “Karena setiap proses pembatalan kemungkinan besar akan digugat,” katanya pula.
Menurutnya, inti dari proses ini bukanlah bisa melakukan pembatalan secepat mungkin dalam waktu yang singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. “Tetapi kalau kita tergesa-gesa, tidak hati-hati, dan tidak melalui proses, kita akan kalah di pengadilan, yang mana prosesnya akan sangat rumit,” katanya.
Partai Angkaraja membatalkan 50 sertifikat properti di Laut Tangerang. Sebelumnya, Kepala Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, perkara perambahan laut di Kabupaten Tangerang tersebut telah menimbulkan kerugian senilai Rp24 miliar kepada sedikitnya 3.888 nelayan sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025. Tahun 2025.
“Dengan kenaikan jumlah BBM antara 4 sampai 6 liter solar per hari, hasil tangkapan menurun, (dan) kerusakan kapal minimal (kerugian) 24 miliar rupiah,” kata Fadli dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 terkait adanya tanggul laut. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2024, Ombudsman Banten beserta anggotanya Mediator Indonesia mengendalikan penghalang laut. Mediator kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengarkan keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Laut (PKSPL) IPB University, serta menelepon pihak-pihak yang berkepentingan.